Tugas EPTIK Pertemuan 15



MAKALAH 
 ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI 
INFRINGEMENS OF PRIVACY






Disusun oleh:

 

 

AVIVATUS SIFA KONITAH                              | 11182313 | 11.6AA.02 |

DWI LAKSONO                                                    | 11193149 | 11.6AA.02 |

MUHAMMAD MIFTAKHUL KHOIRI              | 11193119 | 11.6AA.02 |

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
CILEDUG

JAKARTA 2022










Kata Pengantar

 

Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini kami susun guna memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Dan dalam kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat demi kesempurnaan makalah ini.

Semoga makalah ini dapat memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan serta peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

 

 

 

 

 

Jakarta, 30 Juni 2022

 

 

Penyusun





BAB I

PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang

Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat. Interner sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet. Beberapa instansi atau perusahaan melakukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yamg , mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negatif, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem infomasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan sampai yang berat, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu malakah ini akan membahas tentang cybercrime, khususnya tentang infringement of privacy.





BAB II

LANDASAN TEORI

         2.1.            Pengertian Cybercrime

 Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pendapat mengansumsikan cybercrime dengan computer crime. The U.S departement of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration, investigation, or prosecution” pengertian tersebut identik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data”.

2.2.            Pengertian Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main di dalamnya.




BAB III

PEMBAHASAN

3.1.            Pengertian Infringement of Privacy

 Infringements of Privacy adalah merupakan kejahatan yang ditujukan pada informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain dapat merugikan korbannya secara materil maupun inmateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

3.2.            Faktor Penyebab Infringement of Privacy

Masyarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime.

Mengenai kendala yakni proses penataan terhadap hukum, jika masyarakat di indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penataan ini tumbuh atas dasar mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.

3.2.1.      Faktor Kesadaran Hukum

Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkat, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.

3.2.2.      Faktor Penegak Hukum

Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan di satu daerah.

3.2.3.      Faktor Ketiadaan Undang-Undang

Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat. Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cybercrime  memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas.

Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cybercrime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ni tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.

3.3.            Contoh Kasus

3.3.1.      Kasus Google

Google telah didenda 22.5. juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibanding kan dengan pendapatannya di kwarten kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani  sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safar internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat, atau data kartu kredit.

3.3.2.      Pelanggaran Privasi oleh Software

Windows 8 dapat mengirimkan data seluruh software yang anda install ke server Microsoft. Nadim Kobeissi seorang programmer sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi pelanggaran privasi ini. Nadim menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu Microsoft atas seluruh aplikasi yang anda install.

Tentu hal ini akan membahayakan privasi anda sebagai konsumen. Persoalan itu ditambah dengan status Microsoft sebagai salah satu pusat pengumpulan dan pengambilan data. Status ini membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan politik atau menjadi lawan Amerika Serikat. Bahkan problem ini dapat lebih buruk jika hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan install.          

3.4.            Hukum Tentang Infringements of Privacy

3.4.1.      Pasal 29

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.

3.4.2.      Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

3.4.3.      Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3.4.5.      Pasal 282 ayat (1) KUHP

Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.


BAB V

PENUTUP

 

5.1.            Kesimpulan

Dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negatif. Salah satunya Cyber Crime, yang merupakan kejahatan timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Yang menyatakan bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formuli data pribadi maupun secara komputerisasi.

5.2.            Saran

Penulis memberikan saran kepada pengguna internet untuk menggunakan internet secara positif dan tidak memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain.


Comments