Tugas EPTIK Pertemuan 15
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
INFRINGEMENS OF PRIVACY
AVIVATUS SIFA KONITAH |
11182313 | 11.6AA.02 |
DWI LAKSONO |
11193149 | 11.6AA.02 |
MUHAMMAD MIFTAKHUL KHOIRI | 11193119 | 11.6AA.02 |
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA
CILEDUG
Kata
Pengantar
Dengan
mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmatnya kami dapat menyelesaikan
makalah ini. Makalah ini kami susun guna memenuhi tugas mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dan
dalam kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya
kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan
tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu
kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk
pengembangan wawasan serta peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Jakarta, 30 Juni 2022
Penyusun
BAB I
1.1. Latar
Belakang
Saat ini perkembangan teknologi
informasi semakin cepat dan canggih, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat
dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk
berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat. Interner
sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan
demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer
yang terhubung dengan jaringan internet. Beberapa instansi atau perusahaan
melakukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yamg ,
mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang
bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negatif, adapun pihak-pihak dengan
maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem
infomasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan
sampai yang berat, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat
berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam
kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu malakah
ini akan membahas tentang cybercrime, khususnya tentang infringement of
privacy.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pendapat
mengansumsikan cybercrime dengan computer crime. The U.S departement of
justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring
knowledge of computer technologi for its perpetration, investigation, or
prosecution” pengertian tersebut identik dengan yang diberikan organization of
European community development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any
illegal, unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing
and/or the transmission of data”.
2.2.
Pengertian Cyber
Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber
space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang
berhubungan dengan orang atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau
dunia maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace
Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main di dalamnya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Infringement of Privacy
Infringements of Privacy adalah merupakan kejahatan yang ditujukan pada informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain dapat merugikan korbannya secara materil maupun inmateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
3.2.
Faktor Penyebab Infringement of
Privacy
Masyarakat Indonesia sampai saat ini
dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini
disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of
information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of
information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime
mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenan dengan penataan hukum dan proses
pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang
diduga berkaitan dengan cyber crime.
Mengenai kendala yakni proses
penataan terhadap hukum, jika masyarakat di indonesia memiliki pemahaman yang
benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun
tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini
dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila
melakukan perbuatan cyber crime atau pola penataan ini tumbuh atas dasar
mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif
mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya
pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran
mereka akan menjadi mandul.
3.2.1. Faktor
Kesadaran Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum
yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada
saat pelaku tindak pidana ditangkat, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan
untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila
kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat
penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan
ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun
Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui,
dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan
disatu daerah.
3.2.2. Faktor
Penegak Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum
yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat
pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk
menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila
kejahatan yang dilakukan memiliki sistem dalam mengantisipasi maraknya
kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres
maupun Polsek, belum Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu
diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan
dilakukan di satu daerah.
3.2.3. Faktor
Ketiadaan Undang-Undang
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan
hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan
tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur
lainnya dari masyarakat. Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki
perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum
juga terwujud. Cybercrime memang
sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena
terbentur oleh asas legalitas.
Untuk melakukan upaya penegakan hukum
terhadap pelaku cybercrime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum
di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap
perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber
crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu
analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas
ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ni tidak diterapkan
secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
3.3.
Contoh Kasus
3.3.1.
Kasus Google
Google telah didenda 22.5. juta dolar Amerika
karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik
Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibanding kan dengan pendapatannya
di kwarten kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Federal
Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan
yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu
Google menandatangani sebuah persetujuan
yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy.
Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan
dari jutaan orang yang menggunakan Safar internet browser milik Apple di iPhone
dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak
mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat, atau data kartu kredit.
3.3.2.
Pelanggaran Privasi oleh Software
Windows 8 dapat mengirimkan data seluruh software
yang anda install ke server Microsoft. Nadim Kobeissi seorang programmer
sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi pelanggaran privasi ini. Nadim
menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu Microsoft atas seluruh
aplikasi yang anda install.
Tentu hal ini akan membahayakan privasi anda sebagai konsumen. Persoalan itu ditambah dengan status Microsoft sebagai salah satu pusat pengumpulan dan pengambilan data. Status ini membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan politik atau menjadi lawan Amerika Serikat. Bahkan problem ini dapat lebih buruk jika hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan install.
3.4.
Hukum Tentang Infringements of Privacy
3.4.1.
Pasal 29
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.
3.4.2.
Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
3.4.3.
Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3.4.5.
Pasal 282 ayat (1) KUHP
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui
isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membuat tulisan, gambaran atau
benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya
dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara
terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau
menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima
ratus rupiah.
BAB V
PENUTUP
5.1.
Kesimpulan
Dapat
disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negatif.
Salah satunya Cyber Crime, yang merupakan kejahatan timbul dari dampak negatif
perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer
melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses
belajar, motif melakukan kejahatan dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk
aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak
tampak secara fisik. Yang menyatakan bahwa infringement of privacy adalah
suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formuli data pribadi maupun secara
komputerisasi.
5.2.
Saran
Penulis memberikan saran kepada pengguna internet untuk menggunakan internet secara positif dan tidak memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain.

Comments
Post a Comment